TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

Tugas PPID Satker Makodam IV/Dip:

Sesuai dengan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/692/IX/2020 Tanggal 8 September 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan TNI AD adalah sebagai berikut:

a. membantu PPID Kepala dalam rangka menjamin adanya keterbukaan informasi publik di lingkungan Satker masing-masing;
b. memberikan informasi kepada PPID Kepala sesuai dengan tingkat kewenangannya;
c. memberikan informasi kepada PPID Kepala dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana serta bersifat proaktif;
d. melakukan pengklarifikasian informasi dan/atau pengubahannya sesuai dengan bidang tugasnya;
e. menyarankan kepada PPID Kepala tentang informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi yang dapat diakses;
f. menyediakan informasi publik dan dokumen yang ada di bidang tugas Satker masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal menyarankan permohonan informasi ditolak kepada PPID Kepala;
h. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik di lingkungan Satker masing-masing; dan
i. memberikan pelayanan informasi, data dan dokumentasi dengan mengirimkan secara berkala kepada PPID Kepala.

Fungsi PPID Satker Makodam IV/Dip:

a. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi;
b. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. Pelayanan informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;