FAQ

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Satker Makodam IV/Dip cq. Bidang Pengaduan Masyarakat (sesuai alamat diatas), dengan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.

Waktu layanan informasi

- Hari Senin s/d Kamis, Jam 08.00 – 16.00 WIB
- Hari Jumat, Jam 08:00 – 16:30 WIB