FAQ
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Satker Makodam IV/Dip cq. Bidang Pengaduan Masyarakat (sesuai alamat diatas), dengan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu.
Waktu layanan informasi
- Hari Senin s/d Kamis, Jam 08.00 – 16.00 WIB
- Hari Jumat, Jam 08:00 – 16:30 WIB